📚 PPDB & layanan DISDIK anjongan GRATIS, tidak dipungut biaya. Wujudkan pendidikan berkualitas!
Jl. Pendidikan No. 1, anjongan (0651) 682732 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISDIK anjongan anjongan, struktur sistematis untuk pelayanan pendidikan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISDIK anjongan

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pendidikan di anjongan.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di anjongan.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISDIK anjongan.

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, penilik PAUD/PNF, dan pamong belajar DISDIK anjongan.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan pendidikan di anjongan.

01

Bidang PAUD & Pendidikan Nonformal

Pembinaan PAUD, TK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan masyarakat di anjongan.

02

Bidang Pembinaan SD

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah dasar (SD) di anjongan.

03

Bidang Pembinaan SMP

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah menengah pertama (SMP) di anjongan.

04

Bidang GTK

Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta pengelolaan SDM pendidikan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, BOS, gaji, dan administrasi keuangan DISDIK anjongan.

06

Sub Bagian Perencanaan & Data

Penyusunan rencana, pengelolaan Dapodik, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISDIK anjongan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: PAUD & Pendidikan Nonformal, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, serta Guru & Tenaga Kependidikan (GTK).

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Data. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan pendidikan di anjongan berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISDIK anjongan berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota anjongan, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.